Cara mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung
izin Persetujuan Bangunan Gedung – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung. PBG sendiri merupakan salah satu jenis perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Langkah-langkah dalam Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat khusus untuk wilayah DKI Jakarta, Ada beberpa tahapan yang harus dilalui dalam proses Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) .
Untuk proses pendafataran, yang dilakukan pertama kali oleh pemohon yaitu memperisapkan dan melengkapi dokumen rencana teknis yang berupa dokumen rencana arsitektur, dokumen rencana struktur, dokumen rencana utilitas dan dokumen spesifik teknis bangunan Gedung.
Jika sudah kemudiakan dokumen tersebut dapat diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Daerah Provinsi. Kemudian dokumen akan diperiksa dan disetujui, pemohon akan mendapatkan rekomendasi penerbitan pemenuhan standar teknis.Lalu dinas teknis akan menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis yang dijadikan dasar untuk diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Jika sudah, penerbitan Persetujuan Bangungan Gedung (PBG) akan dilakukan Jika Anda sudah membayar retibusi daerah yang telah ditetapkan. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Tak cukup sampai disitu, pemilik Gedung juga perlu memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG). Untuk bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemohon harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) baru bisa memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Jika sudah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, makai zin tersebut masih tetap berlaku. Dan bagi bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, maka izinnya juga tetap berkalu sampai dengan izin tersebut berakhir.
Untuk Anda yang belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kesulitan dalam mengurusnya, silahkan konsultasi pada Kami. Kami siap membantu Anda dalam mengurus Bangunan Gedung (PBG). Anda tak perlu repot mendapatkan izin dari pemerintah, karena kami PT. Piramida Mandiri Utama hadir sebagai solusi untuk Anda yang sedang mencari Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).