Izin Amdal
AMDAL atau yang lebih kita kenal dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dokumen mengenai dampak lingkungan dari suatu usaha atau kegiatan yang pelaku atau penanggung jawab usaha rencanakan dan memiliki dampak yang besar bagi lingkungan sekitarnya.
Syarat Pengurusan & Pembuatan AMDAL
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Copy Akta pendirian
- Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan
- Copy Draft SKRK berupa gambar zoning dan syarat-syaratnya dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang
- Surat Permohonan
- Copy Tanda Lunas PBB/SPPT/STTS tahun terakhir
- Surat Keterangan oleh Lurah dan Camat (untuk status kepemilikan tanah selain SHM, HGB & IPT)
- Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (bila status IPT)
- Gambar Struktur
- Rekomendasi Cagar Budaya dari Dinas Pariwisata (Jika Bangunan Cagar Budaya)
Hasil keluaran AMDAL
- Dokumen KA-ANDAL
- Dokumen ANDAL, RKL & RPL
- Persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup
- surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL/PKPLH)
Estimasi Waktu pembuatan AMDAL
- Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 150 hari kerja
- Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 120 hari kerja
- Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 180 hari kerja
- Bandara/ Pelabuhan/ Terminal/ Akses tol/ Infrastruktur lainnya = 180 hari kerja