Izin Andalalin
Serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukinan, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. (Pasal 1 Nomor PM 75 Tahun 2015) Serta sebagai salah satu syarat dari penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Syarat Mendapatkan Izin Andalalin
- Permohonan Tertulis dari pemohon
- Gambar dan jenis rencana pembangunan
- Peta lokasi dan detail tanah pembangunan
- Luas tanah
- Tata rencana lokasi bangunan
- Luas bangunan
- Fasilitas Pendukung
- Luas lahan terbuka
- Jumlah Pegawai/Pengunjung
- Fotokopi KTP pemohon yang bertanggungjawab
- Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang konsultan perorangan susun dan memiliki sertifikat Analisis dampak Lalu Lintas.
- Fotokopi Sertifikat Lulus Analisis Dampak Lalu Lintas