Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung. PBG sendiri merupakan salah satu jenis perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Bagaimana cara dan persyaratan untuk memperoleh PBG?
Untuk mendapatkan PBG, Ada dua persyaratan utama yang harus dimiliki pemilik bangunan yaitu memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Kemudian kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Jika sudah, dokumen rencana teknis akan diberikan / diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) dokumen rencana teknis diajukan kepada Menteri.
Syarat Mendapatkan PBG
Sebelum melakukan pendaftaran untuk pengurusan PBG, Ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi yaitu dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Dokumen rencana teknis meliputi:
- Data rencana arsitektur
- Dokumen Data rencana struktur
- Data rencana utilitas
- Spesifikasi teknik bangunan gedung.
Sedangkan dokumen rencana arsitektur meliputi:
- Data penyedia jasa perencana arsitektur
- Konsep rancangan
- Gambar rancangan tapak
- Dokumen Gambar denah
- Gambar tampak bangunan gedung
- Dokumen Gambar potongan bangunan gedung
- Gambar rencana tata ruang dalam
- Dokumen Gambar rencana tata ruang luar
- Detil utama dan/atau tipikal.
Ada juga dokumen rencana struktur yang perlu Anda siapkan, meliputi:
- Gambar rencana struktur bawah termasuk detilnya
- Dokumen Gambar rencana struktur atas termasuk detilnya
- Gambar rencana basement
- Perhitungan rencana struktur lengkap dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai