Izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
PEMERIKSAAN SYARAT SERTIFIKAT LAIK FUNGSI ( SLF ) :
SLF bertujuan untuk memenuhi syarat Izin Komersial di OSS atau syarat gedung sebelum dioperasikan atau syarat penjaminan atau persyaratan akreditasi .
Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 16 tahun 2021 Pasal 274 ayat 2
Pra Kontrak : Penjelasan pekerjaan & data awal gedung serta dokumen : PBG & ABD Dokumen Uji Struktur, Mekanikal, Elektrikal, Lingkungan & Legalitas Perizinan
Penawaran Biaya : Personil, Non Personil, Umum, Perjalanan, Akomodasi & Rapat.
- Pengumpulan data sekunder : IMB/PBG, ABD, Perizinan/Legalitas , Tes & Komisioning
Pemilik Gedung menyiapkan : Dokumen Administrasi
Pengkaji Teknis menyiapkan Dokumen Sertifikat Laik Fungsi / Pemeriksaan Lapangan
- Pemeriksaan data primer /lapangan sbb :
- Mencocokan ABD dengan kondisi lapangan & IMB / PBG
- Mencocokan Legalitas & perzinan dengan keadaan lapangan
Pemeriksaan Bangunan Gedung aspek :
- Keselamatan : pondasi, struktur, proteksi kebakaran, kelistrikan & penangkal petir
- Kesehatan : air bersih, limbah cair/padat, air hujan, cahaya, penghawaan & material
- Kenyamanan : capasitas & akses , kondisi udara, getaran & kebisingan & pemandangan
- Kemudahan : akses & pergerakan horizontal, pergerakan vertikal, sarana & prasarana
- Konsultasi Hasil Kajian Laik Fungsi dengan Pemilik Gedung apabila ada syarat laik fungsi yang tidak memenuhi syarat & akan dilakukan tindakan lanjutan apabila diperlukan .
- Penyusunan Dokumen SLF yang terdiri dari pengisian daftar simak dengan lampiran : IMB/PBG, ABD, Dokumen Uji, Tes & Comissioning & Foto Lapangan
- Penyusunan Berita Acara ( BA ) Pemeriksaan terhadap Syarat Laik Fungsi, Rekomendasi & Komitmen yang harus dipenuhi agar tercapai syarat laik fungsi
- Pengkaji Teknis mempresentasi dengan pihak terkait dan Menandatangani Surat Pernyataan Laik Fungsi Diatas Meterai Seluruh Gedung Atau Sebagian Gedung .
- Bersama Pemilik Bangunan memasukkan data ke SIMBG hasil Kajian Teknis SLF.
- Standar Biaya Pemeriksaan SLF saat ini belum ada & variable cost tergantung hal2 sbb :
Fungsi Gedung :
- Rumah Sakit (termahal)
- Apartemen & Hotel
- Pabrik dan Kantor
- Gudang
Ketinggian :
- > 8 Lantai (termahal)
- > 2 Lantai – 8 lantai
Umur Bangunan :
- > 10 tahun (termahal)
- 1 tahun > 10 Tahun
Luas Bangunan :
- > 5000 M2 (termahal)
- 500 M2 > 5000 M2
Kelengkapan Ijin Administrasi Gedung :
- Tidak Lengkap : spt Ijin Amdal atau UKL/UPL, K3, ABD, IMB/PBG dll (termahal)
- Lengkap