Izin UKL UPL
UKL-UPL merupakan Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL.
Hasil keluaran UKL-UPL :
- Dokumen UKL – UPL
- Persetujuan Lingkungan dari dinas Lingkungan Hidup
- Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL / PKPLH)
Estimasi Waktu pembuatan UKL-UPL
- Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 60 hari kerja
- Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 60 hari kerja
- Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 60 hari kerja
- SPBU/ Mini market/ Restoran/ dll = 60 hari kerja
Syarat Pengurusan & Pembuatan UKL-UPL
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
- Kartu Tanda Penduduk
- Copy Akta pendirian perusahaan
- Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan
- Copy Draft SKRK atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
- Surat Permohonan
- Copy Tanda Lunas PBB/SPPT/STTS tahun terakhir
- Surat Keterangan mengenai tempat/lokasi yang diajukan dengan diketahui oleh Lurah dan Camat (untuk status kepemilikan tanah selain SHM, HGB & IPT)
- Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (bila status IPT)
- Gambar Struktur
- Rekomendasi Cagar Budaya dari Dinas Pariwisata (Jika Bangunan Cagar Budaya)