Jasa Sertifikasi Laik Fungsi Terpercaya
Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF merupakan salah satu jenis sertifikat perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dari hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung baik secara administratif ataupun teknis sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Fungsi Tujuan Serta Manfaat SLF:
- Keunggulan dari sertifikat SLF yaitu dapat mencakup keseluruhan perizinan
- SLF menjadi salah satu persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
- SLF ini akan digunakan untuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun serta telah memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung sesuai dengan izin yang diberikan
Mengapa harus memiliki SLF ?
Jika Anda memiliki sertifikat SLF maka Anda tak perlu khawatir untuk menggunakan bangunan gedung yang telah Anda buat. Mengapa demikian?
Sertifikat Laik Fungsi ini diterbitkan dengan ditujukan untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan bangunan gedung yang menjadikan aktivitas pekerjaan manusia di dalamnya dapat terjamin keselamatannya.
Sertifikat Laik Fungsi ini tentunya menjadi tanda legal dari sebuah bangunan gedung yang telah dinilai keandalannya yang berarti gedung telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang, seperti memiliki struktur bangunan yang kuat, memiliki persyaratan keselamatan yang sesuai standar, memiliki sistem sanitasi dan penghawaan yang baik, memiliki kenyamanan ruang gerak dan pandangan yang baik, serta memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan yang sesuai standar.
Ketentuan-ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan, Sertifikat Laik Fungsiini harus sudah jadi.
- SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.
- Sebelum masa berlaku SLF habis, maka Anda diwajibkan untuk mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB bidang Pengkaji Bangunan,
Landasan Hukum SLF (Sertifikat Layak Fungsi)
Berikut dibawah ini merupakan Landasan Hukum SLF (Sertifikat Layak Fungsi):
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 tanggal 9 agustus 2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2018 tentang TABG, pengkaji teknis, dan pemilik.
- Peraturan Menteri PUPR No.19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan IMB Gedung Dan SLF Bangunan Gedung Melalui OSS.
- Peraturan Menteri PUPR No.27/PRT/M/2018 Tentang SLF.