Perbedaan Amdal, UKL-UPL dan SPPL
Amdal, UKL-UPL dan SPPL – Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan) dalam peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan.
PT. Piramida Mandiri Utama adalah salah satu perusahaan nasional yang memiliki bidang Jasa Engineering Consultant, terdiri dari orang-orang yang telah berpengalaman dibidangnya, merupakan sebuah kesatuan Team ARSITEKTUR , SIPIL STRUKTUR BANGUNAN, ELEKTRIKAL MEKANIKAL, LINGKUNGAN dan PERENCANAAN TATA KOTA.
Pada artikel kali ini, PT. Piramida Mandiri Utama akan menginformasikan kepada Anda mengenai perbedaan Amdal, UKL-UPL dan SPPL
- Amdal sendiri merupakan salah satu kajianmengenai dampak penting bagi suatu usaha atau kegiatan yang telah direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
- UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) merupakan salah satu kajian mengenai pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) merupakan salah satu tanda/bukti kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
Syarat Pengurusan & Pembuatan Amdal, UKL-UPL dan SPPL
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
- Kartu Tanda Penduduk
- Copy Akta pendirian perusahaan
- Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan
- Copy Draft SKRK atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
- Surat Permohonan
- Copy Tanda Lunas PBB/SPPT/STTS tahun terakhir
- Surat Keterangan mengenai tempat/lokasi yang diajukan dengan diketahui oleh Lurah dan Camat (untuk status kepemilikan tanah selain SHM, HGB & IPT)
- Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (bila status IPT)
- Gambar Struktur
- Rekomendasi Cagar Budaya dari Dinas Pariwisata (Jika Bangunan Cagar Budaya)